10 Istilah Hukum Wajib Diketahui Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Ubhara Jaya

27 August 2024

Bekasi – Mahasiswa baru di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) wajib memahami berbagai istilah hukum sebagai langkah awal dalam menempuh pendidikan. Istilah-istilah ini tidak hanya membantu dalam memahami materi perkuliahan, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa untuk berinteraksi di lingkungan profesional. 

Memasuki dunia perkuliahan tentunya berbeda ketika masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan yang lebih spesifik mengharuskan mahasiswa fokus pada satu bidang. Pemahaman dalam materi perkuliahan pun sangat dibutuhkan.

Berikut 10 istilah hukum wajib diketahui mahasiswa baru fakultas hukum

1. Yurisprudensi

Dilansir dari portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi berasal dari bahasa latin, yakni iuris prudentia yang berarti Ilmu Hukum. Dalam bahasa Belanda kata ini dikenal dengan istilah “jurisprudentie” yang berarti hukum peradilan atau peradilan tetap.

2. Konstitusi

Dalam Kampus Istilah Hukum yang ditulis, Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, Dr. Ismu Gunadi Widodo, S.H., CN., M.M., M.Hum dan Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H dijelaskan dari segi bahasa, istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun.

Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

3. Asas Legalitas

Masih dikutip dari Kampus Istilah Hukum, asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. 

Asas legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang

Asas legalitas adalah prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar undang-undang yang telah ada sebelum tindakan dilakukan. Asas ini merupakan dasar dalam hukum pidana.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Persiapan Mahasiswa Baru Sebelum Masuk Kuliah

4. Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian adalah cabang hukum yang mengatur tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan untuk menciptakan hubungan hukum yang saling mengikat. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun lisan, dan dapat mencakup berbagai hal seperti jual beli, sewa menyewa, kerjasama, dan sebagainya.

5. Hukum Pidana

Buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia karya Herlina Manullang menjabarkan jika hukum pidana sebagai hukum yang menetapkan aturan mengenai pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum, disertai dengan ancaman hukuman bagi para pelakunya.

Sementara, definisi hukum pidana adalah seperangkat peraturan yang menentukan tindakan-tindakan yang dianggap melawan hukum dan menetapkan sanksi pidana untuk pelakunya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan. Hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengelompokkan perbuatan pidana ke dalam dua kategori utama: pelanggaran dan kejahatan.

6. Hukum Perdata

Hukum Perdata merupakan cabang hukum yang mengatur interaksi antara individu atau entitas hukum dengan sifat pribadi. Hukum ini mencakup pengaturan hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam konteks hubungan sipil, seperti kesepakatan, kepemilikan aset, tanggung jawab hukum, warisan, pernikahan, perceraian, serta kontrak.

7. Restorative Justice

Ahli kriminologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan: “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Baca Juga: Program Wirausaha Merdeka 2024 Dibuka, Kesempatan Mahasiswa Ubhara Jaya Kembangkan Diri

8. Terdakwa

Pengertian Terdakwa adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Adnan Paslyadja, 1997: 69). Definisi Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan (J.C.T. Simorangkir 1980: 167).

Dari rumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa unsur-unsur dari terdakwa adalah:

a. Diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;

b. Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan;

c. Atau orang yang sedang dituntut, ataupun Sedang diadili di sidang pengadilan (Darwan Prinst, 1998: 14-15). 

Disebutkan jika, tersangka akan berubah tingkatannya menjadi terdakwa setelah ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya dan perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. Kedudukannya harus dipandang sebagai subjek dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hati oleh aparat penegak hukum karena ia dilindungi oleh serangkaian hak yang diatur dalam KUHAP.

9. Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Perancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk

mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang

meruntuhkan kerajaan Perancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara

yang menjembatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman. Lembaga kasasi tersebut lalu diaplikasikan di negeri Belanda yang kemudian masuk ke Indonesia.

10. Vonis

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat, vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana.

Itulah 10 istilah hukum yang wajib diketahui mahasiswa baru fakultas hukum. Tentunya, pemahaman yang baik tentang istilah-istilah di atas akan menjadi modal penting saat mahasiswa memasuki dunia profesional di bidang hukum.

Mahasiswa baru diharap terus memperkaya pengetahuan dengan membaca dan berdiskusi, karena dunia hukum adalah dunia yang terus berkembang. Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut perkuliahan di Fakultas Hukum Ubhara Jaya bisa mengakses link https://fh.ubharajaya.ac.id/. Buat yang sudah berniat untuk bergabung silakan mendaftarkan diri di tautan berikut https://pmb.ubharajaya.ac.id/homepage

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya