kolase1BEKASI – Dalam upaya peningkatan standar mutu dosen, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan  sosialisasi untuk para dosen agar dapat bersertifikasi pada hari Senin (02/03/2016) di Auditorium UBJ Grha Tanoto. Dalam pembukaan acara tersebut, Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,  Irjen Pol. (P) Drs.H. Bambang Karsono, SH, MM memaparkan gambaran besar mengenai pemerataan mutu perguruan tinggi. Ada dua hal yang menjadi penekanan yaitu program mobilisasi dosen maupun detasering guru PTS. Salah satu upaya dari Kemenristek Dikti untuk pemerataan mutu yaitu program mobilisasi dosen dan program visiting professor atau dosen, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, Rektor UBJ juga menyampaikan harapan untuk para dosen muda yang linear untuk mencapai jabatan akademik yang tertinggi, yaitu guru besar. Hal ini akan menambah akreditasi prodi maupun fakultas. Rektor juga menambahkan secara nasional, sekitar 54% dari total 208.000 dosen belum tersertifikasi. Ketentuanya, dosen yang belum tersertifikasi masih belum dianggap professional. Hal ini menjadi suatu tujuan dan keharusan. Banyaknya dosen yang belum tersertifikasi karena memang tidak lulus atau kurangnya informasi, berdampak pada penilaian akreditasi. Pada akhir sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa seharusnya sertifikasi dosen tuntas pada tahun 2015, mengacu pada UUD Dosen No.14 tahun 2005. Namun karena pelaksanaanya kurang maksimal, maka diperpanjang hingga tahun 2017 antara lain untuk memberi kesempatan dosen yang masih S1 agar menyelesaikan pendidikan S2 sebagai salah satu syarat sertifikasi.

Selanjutnya, Dr. H. Boy Nurdin, SH. MH sebagai Kepala Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari sertifikasi dosen. Program serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen  melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada perguruan tinggi. Drs. Syamsu Iskandar, MM. juga menjelaskan tentang deskripsi diri sebagai materi tes sertifikasi dosen. deskripsi diri harus berisi hal-hal secara nyata yang dilakukan oleh dosen, hasil refleksi atas pengalaman pribadi dosen dan menggambarkan inovasi dan kreativitas yang dilakukan seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan kompetensi pedagodik.

Wakil Rektor 1, Ibu Evi Sofiah, Ph.D menjelaskan, sebagai bahan masukan, jika ada dosen yang ingin mengikuti sertifikasi harap dilengkapi syarat-syaratnya, sertifikasi merupakan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dosen, sebelum diusulkan perguruan tinggi, diharapkan mempersiapkan dulu syarat-syaratnya demi kelancaran sertifikasi tersebut. Wakil Rektor 3, Drs. R. Bagus Harry S ikut menambahkan, bagi para dosen yang akan mengajukan sertifikasi, agar disupervisi oleh dosen yang telah disertifikasi untuk menghindari hal-hal seperti tidak lulus. Maknanya, bahwa dari buku diktat yang dibuat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.