Jurnal Dosen Ubhara Jaya Kupas Pemanfaatan Teknologi Untuk Cegah Korupsi Yudisial
Bekasi – Empat dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) yang mengupas tentang intervensi teknologi untuk memerangi korupsi yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah korupsi di pengadilan dapat dicegah dengan Teknologi Informasi (TI).
Keempat dosen tersebut yakni, Dr. Amalia Syauket, SH. M.Si dan Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH dari Fakultas Hukum. Kemudian Dr. Tyastuti Sri Lestari, S.Si.,M.M dari Fakultas Ilmu Komputer dan Dr. Dra. Ismaniah, M.M dari Fakultas Teknik.
Jurnal yang terbit di Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 14, No. 1, 2024 bisa diakses di https://doi.org/10.26618/ojip.v14i1.12887. Dalam jurnal tersebut dijelaskan jika penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif di mana sumber data utama dapat diproses dari materi literatur yang relevan dan terkini dengan tema artikel ini sebagai data sekunder.
Baca Juga: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Masuk 25 Kampus Swasta Terbaik Di Jakarta Versi UniRank 2024
Teknologi informasi adalah faktor yang paling berpengaruh dalam mengubah dunia saat ini. Administrasi peradilan adalah kegiatan yang mencakup penyediaan informasi, komunikasi, dan produksi informasi baru. Tidak dapat disangkal bahwa teknologi informasi akan mempengaruhi cara kerja administrasi peradilan.
Korupsi yang sering terjadi di pengadilan (komisi yudisial) berbentuk korupsi kecil, yaitu korupsi administratif atau birokrasi dengan pendekatan kekuasaan, yaitu kekuasaan eksklusif pengambil keputusan.
Dalam hal ini, penulis membatasi masalah penelitian dengan tidak membahas manajemen pengadilan karena peradilan pidana bekerja menggunakan rantai informasi dengan kepolisian, jaksa, pengacara, layanan pembebasan bersyarat, lembaga bantuan saksi dan korban, dan sebagainya. Rantai informasi ini memiliki dinamika tersendiri.
Baca Juga: Kemahasiswaan Ubhara Jaya Luncurkan Grup WhatsApp Lowongan Pekerjaan Untuk Alumni
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan TI secara optimal dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di pengadilan dengan menggunakan aplikasi E-Court, pengadilan tanpa kertas, E-Filing, E-SKUM, E-Payment, dan E-Summons. Berbagai aplikasi ini dapat mencegah korupsi yudisial karena penerapan prinsip transparansi, prinsip efisiensi seperti penghematan biaya, pengurangan pungutan liar, kemudahan transfer informasi, pengurangan praktik percaloan kasus, pengurangan peluang korupsi karena potensi konflik kepentingan dan tatap muka, serta pengurangan gratifikasi dan suap yang merupakan syarat utama tata kelola cerdas sehingga upaya pemberantasan korupsi yudisial dapat efektif.
Implementasi teknologi informasi dapat secara signifikan mengurangi korupsi. Sistem ini telah diterapkan untuk semua aplikasi pendaftaran pengadilan kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Teknologi ini juga telah diterapkan di pengadilan agama, pengadilan umum, dan pengadilan tindak pidana korupsi. Keberadaan teknologi informasi dalam mencari atau meminimalkan korupsi peradilan mencerminkan parameter modernitas, menunjukkan perubahan dalam sistem sosial akibat intervensi teknologi.