Kerjasama dengan Ubhara Surya dan Unla, Ubhara Jaya Gelar Seminar Nasional Kejahatan Ekonomi

28 October 2016

Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyepakati kerja sama pendidikan dengan Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara Surya) dan Universitas Langlangbuana Bandung (Unla). Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dilakukan di kampus Ubhara Jaya pada Rabu (20/10) oleh Rektor Ubhara Jaya, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Karsono, S.H.,M.M , Rektor Unla, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr.H.R.AR Harry Anwar, S.H.,M.H dan Rektor Ubhara Surya, Brigadir Jenderal Pol (Purn) Drs.Edi Prawoto,S.H.,M.Hum yang disaksikan oleh KAPOLRI yang diwakili oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Irjen Pol Drs. Moegiyarto, SH., M.Hum. Sebagai langkah awal realisasi kerja sama diadakan seminar nasional dengan tema “Kejahatan Ekonomi dan Penanggulangannya”.

Seminar menghadirkan pakar-pakar hukum seperti Prof. Dr. Sadjijono, SH, M. Hum (Pakar Hukum Ubhara Surya). Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH, MH, SPn (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surya Kencana) Dr. Yenti Garnasih, S.H., MH (Pakar  Hukum Pidana Universitas Trisakti), dan Irjen Pol (Purn)Dr.Adhityawarman, S.H, MH. (Pakar Hukum Ubhara Jaya) bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Karsono, S.H.,M.M berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman mengenai kejahatan ekonomi kepada peserta seminar terutama bagi penegak hukum dan akademisi. Seminar ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah solutif penanggulangan kejahatan ekonomi demi kemajuan ekonomi nasional.”

Berdasarkan data trend kejahatan yang ditangani Polri, terlihat peningkatan kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi tidak dirasakan secara langsung oleh individu manusia, namun secara massif dampaknya sangat merugikan perekonomian negara dan masyarakat. “Sebagai contoh, kejahatan korupsi, penipuan dengan kedok investasi, kasus perlambatan waktu dwelling time di pelabuhan hingga penggelapan pajak yang pada akhirnya melahirkan kebijakan Tax amnesty, ”ujar Irjen (Pol) Drs. Moegiyarto,S.H.,M.Hummencontohkan. Penanganan kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh lintas sektoral, termasuk penegakan hukum, karena pelaku kerap memanfaatkan kelemahan dari institusi yang berwenang, imbuhnya.

Terkait kasus tindak pidana perpajakan dan tax amnesty yang menjadi pro kontra di masyarakat, Prof Sadjijono, SH.,M.Hum memaparkan, tindak pidana perpajakan sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan ini, menurutnya, dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ketrampilan dan kepiawaian tentang perpajakan. “Kejahatan ini berdampak besar bagi negara, yang bisa menghambat pembangunan nasional,” papar beliau. Namun penerapan sanksi pidana dalam perpajakan yang ditujukan pada wajib pajak bukan solusi tepat, namun lebih condong dan menitik beratkan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pola penerapan saksi secara berjenjang mulai dari pengampunan pajak dan penerapan administrasi, sedang sanksi pidana ketika sanksi yang lain tidak dapat dilakukan.

Penanganan kejahatan ekonomi tentunya sangat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H menyoroti tindak pidana pencucian uang (money laundry) sebagai kejahatan luar biasa. Pasal 3 UU No. 8/ 2010 menyatakan: Pelaku money laundering adalah orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah kejahatan dengan karakteristik khusus dan merupakan titik tolak dan cara pemberantasan terhadap berbagai kejahatan ekonomi. “Penerapan Undang-Undang TPPU dimaksudkan bukan saja untuk memberantas kejahatan asalnya, tetapi juga memburu hasil kejahatan tersebut,” Ujarnya.

Seminar  berjalan lancar dan sukses dengan dihadiri oleh perwakilan dosen dan mahasiswa yang merupakan kegiatan pertama dalam rangkaian bentuk kerjasama antara Ubhara Jaya, Ubhara Surya dan Unla Bandung.  Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi pembuka kerja sama yang baik dan bisa membawa kesuksesan bagi ketiga universitas.