Kawal Rancangan Perda, Ubhara Jaya Beri Landasan Ilmiah Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi

Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) terus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan daerah melalui pendampingan penyusunan kebijakan publik yang strategis. Sebagai bentuk nyata pengabdian dan peran akademisi, tim ahli Ubhara Jaya kini tengah mengawal penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Keterlibatan Ubhara Jaya ini merupakan kelanjutan dari komitmen sebelumnya, di mana tim ahli universitas telah sukses menyusun Naskah Akademik yang menjadi fondasi utama regulasi tersebut. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), draf Raperda tersebut resmi dipaparkan dalam rapat bersama jajaran DPRD Kota Bekasi yang bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Bekasi.

Seluruh pasal yang dirumuskan mengacu pada Naskah Akademik yang telah disusun secara mendalam oleh tim ahli Ubhara Jaya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang akan diberlakukan memiliki:
Landasan Ilmiah: Menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan filosofis yang kuat.
Kebijakan Komprehensif: Menyentuh akar permasalahan sosial di masyarakat.
Arah Implementatif: Memastikan peraturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Meski draf awal telah dipaparkan, proses pembentukan kebijakan ini masih terus bergulir secara transparan. Langkah selanjutnya adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari praktisi, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga tahap penyempurnaan dan finalisasi, demi terciptanya tatanan sosial masyarakat Kota Bekasi yang lebih aman dan terlindungi.
Kontak Resmi:
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas: +62 878-4162-4810





