Beri Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi di Ubhara Jaya, Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi bertema “Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Dini Tindak Pidana Korupsi”. Kuliah Umum tersebut digelar pada Jumat Sore (07/01/2022) secara hybrid, terbuka untuk umum dengan menghadirkan narasumber Ketua KPK, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. dan Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, Irjen.Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Riyanto, MM.
Rektor Ubhara Jaya, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M. mengatakan, “Peraturan Presiden No.54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, mengamanatkan perlunya pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi,” ucap Rektor Ubhara Jaya mengawali sambutannya.
Rektor menjelaskan, Ubhara Jaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menyelengarakan kegiatan belajar mengajar berupa hard skill yang meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi serta soft skill tentang keimanan, ketaqwaan, character building, berupaya menanamkan academic culture, academic environmental dan academic freedom guna mempersiapkan sarjana dan calon pemimpin bangsa di masa depan yang mampu bersaing dan berperilaku baik, selama ini telah memasukkan materi Pendidikan Anti Korupsi ini ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) bagi mahasiswa.
“Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi merupakan Program Pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi,” tambah Bambang. Lebih jauh ia mengatakan, Korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apapun baik di mata hukum, agama dan sosial dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, “Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi pembicara utama dalam Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi ini, mengawali penjelasannya dengan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“UU No.30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada” ujar Firli.
Lebih jauh, Ia menyebutkan bahwa demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi dimana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran, ”Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan Anggaran Belanja Negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” jelas Firli Bahuri.
Firli menyebutkan 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan, “Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” urai Ketua KPK periode 2019-2023 ini.
Pembicara Kedua, Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, menyampaikan paparan mengenai Politik Hukum Pencegahan Korupsi dengan Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Henry menyoroti tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih berfokus pada pendekatan hukum, “Masalah korupsi sebenarnya adalah persoalan budaya yang seharusnya didekati dengan pendekatan budaya. Aspek pencegahan kalah populer dengan aspek penindakan. Strategi pencegahan harusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar,” papar Henry.
Senada dengan itu, pembicara ketiga yang merupakan Mantan Komisioner KPK periode 2007-2011, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Bibit Samad Riyanto, M.M., yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, juga mengatakan pentingnya strategi pencegahan dilakukan dengan melakukan revolusi mental seluruh anak bangsa dalam pemberantasan korupsi, “Upaya penindakan adalah senjata terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya