Bantuan Pendidikan Pemuda Berprestasi Kabupaten Bekasi 2024 Dibuka, Mahasiswa Ubhara Jaya Bisa Daftar

2 July 2024

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga kembali meluncurkan Program Bantuan Pendidikan bagi Pemuda Berprestasi untuk tahun anggaran 2024. Program ini didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi melalui DPA dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya pemuda serta memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.

Penerima Biaya Pendidikan:

Penerima Bantuan Pendidikan ini adalah penduduk Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum:

  • Penduduk Kabupaten Bekasi berusia antara 16 hingga 30 tahun, terhitung per tanggal 1 September 2024.
  • Dapat dibuktikan dengan:
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Keluarga atau KTP orang tua/wali atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal 1 September 2024.

2. Persyaratan Khusus:

Penduduk yang memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi satu atau lebih persyaratan khusus berikut:

  • Prestasi Akademik: Lulusan SMA/SMK/MA yang pernah memiliki prestasi akademik peringkat 1-3 setiap semester, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.
  • Prestasi Kesenian: Memiliki prestasi juara 1 minimal di tingkat kabupaten atau prestasi lain di bidang kesenian, dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan dari lembaga/instansi pemerintah.
  • Prestasi Olahraga: Memiliki prestasi juara 1 minimal di tingkat kabupaten di bidang olahraga, dibuktikan dengan piagam penghargaan dari lembaga/instansi pemerintah.
  • Prestasi Kepemudaan: Memiliki prestasi juara 1 minimal di tingkat kabupaten di bidang kepemudaan, dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan dari lembaga/instansi pemerintah.
  • Mahasiswa Berprestasi: Mahasiswa program S1 yang sedang menempuh kuliah di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, maksimal pada semester 7 dan memiliki IPK 2,75-3,00.

Baca Juga: Hobi Belajar Sistem Kebut Semalam (SKS) Saat Ujian? Ini Dampak Buruknya

3. Persyaratan Administrasi:

  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah (maksimal file 2 MB).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Keluarga (KK) atau KTP orang tua/wali atau Surat Keterangan Domisili.
  • SKHUN atau Ijazah atau surat hasil UTBK.
  • Surat permohonan Bantuan Pendidikan (format 01).
  • Surat pernyataan tidak menerima Bantuan Pendidikan dari pihak lain (format 02).
  • Tanda lulus SNMPTN atau SBMPTN khusus bagi calon penerima yang mendaftar di PTN.
  • Formulir pendaftaran (format 03).
  • Tanda lulus diterima di universitas yang dituju.

Rincian Biaya Pendidikan dan Masa Studi:

  1. Maksimal Pembiayaan: Rp. 5.000.000 per semester.
  2. Masa Studi:
  • 8 semester (4 tahun) untuk mahasiswa baru.
  • Jumlah semester sisa hingga semester ke-8 untuk mahasiswa aktif.
  1. Uang Saku: Rp. 600.000 per bulan yang dikirim melalui rekening Bank Jabar Banten (BJB).
  2. Total Penerima: 100 orang.
  3. Biaya yang Ditanggung: Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Waktu Pelaksanaan Bantuan Pendidikan:

NomorKegiatanWaktu
1Pendaftaran1 – 5 Juli 2024
2Penilaian8 – 19 Juli 2024
3Keabsahan & Wawancara22 – 26 Juli 2024
4Penetapan/Launching31 Juli 2024
5PenyaluranMenyesuaikan Jadwal Tagihan dari Perguruan Tinggi Mitra

Prosedur Pengajuan Bantuan Pendidikan:

  1. Pengajuan dilakukan perorangan dan tidak bisa kolektif.
  2. Pendaftaran melalui https://banpin.bekasikab.go.id dengan mengisi formulir daring dan mengunggah berkas-berkas administrasi dan bukti prestasi.
  3. Pendaftaran dibuka dari 1 Juli 2024 sampai 5 Juli 2024 pukul 24:00 WIB.
  4. Calon penerima mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen dalam bentuk softcopy.
  5. Notifikasi keberhasilan pengajuan akan dikirim melalui email yang didaftarkan.

Baca Juga: KKN PMD Mahasiswa Ubhara Jaya Ajarkan Pelaku UKM Di Subang Jual Keripik Secara Online

Prosedur Seleksi Penerima Bantuan Pendidikan:

  1. Tahap Pertama: Seleksi administrasi oleh TKPBP.
    • Memeriksa kelengkapan administrasi dan menyiapkan lembar isian persyaratan administrasi (format 04).
    • Nama-nama yang lolos akan dimuat dalam berita acara seleksi tahap pertama (format 06). Calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur.
  2. Tahap Kedua: Seleksi prestasi.
    • Penilaian berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik (format 05) dengan mengunggah bukti prestasi.
  3. Berdasarkan hasil seleksi, TKPBP menyiapkan daftar nama calon penerima melalui berita acara (format 08).
  4. Tim Seleksi mengajukan penetapan calon penerima kepada Bupati.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemuda-pemudi Kabupaten Bekasi dalam meraih cita-cita mereka. Dengan bantuan pendidikan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi https://banpin.bekasikab.go.id. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengembangkan potensi diri dan meraih prestasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya