Bersama UBJ Membangun Bangsa dalam Mencetak Generasi Unggul dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor. 22 Tahun 2025 serta Penguatan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bekasi

4 August 2025

Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) menjadi fasilitator kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2025 dan Penguatan Fungsi serta Peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kota Bekasi. Sosialisasi digelar pada Senin (04/08/2025) di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II UBJ.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim. (Honoris Causa), beserta jajaran rektorat, Kepala Kanwil Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md., IP., S.Sos., M.Si, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi, Dr. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.Kn, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Jawa Barat, Hernawati Boru Pandia, A.Md., S.H., M.M, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bekasi, Irene Kusumawardhani, S.H, Dekan atau perwakilan pimpinan dari 7 Fakultas di UBJ, para Kepala Lembaga di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya atau perwakilannya, 160 Notaris di wilayah Kota Bekasi, 20 anggota Kanwil Hukum Jawa Barat, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Baca Juga: UBJ Menjadi Tuan Rumah Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Anggota Kopertip (JARDIKNAS)

Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim. (Honoris Causa), dalam sambutannya mengatakan bahwa profesi Notaris memiliki peran yang penting sebagai pembuat akta otentik dengan prinsip-prinsip mandiri, imparsial atau tidak berpihak dan merahasiakan akta yang diperolehnya.

“Notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, wajib untuk menjaga sikap sesuai dengan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku. Tujuan acara sosialisasi ini semoga menambah khasanah keilmuan dan memperluas pengetahuan regulasi terkait hukum. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Notaris dapat lebih memahami regulasi pelaksanaan tugas. Selamat datang di bumi Bhayangkara dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.

Kepala Kanwil Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md., IP., S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris merupakan pilar penting dalam mewujudkan ketertiban hukum bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Rektor UBJ karena telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang penting ini. Acara ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi Notaris. Pada kesempatan kali ini, saya juga ingin mengajak kita semua untuk sejenak merenungkan kembali peran kita sebagai Notaris dalam tatanan hukum. Notaris adalah pilar penting dalam mewujudkan ketertiban hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi, Dr. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.Kn, mengatakan rasa terima kasihnya kepada Rektor UBJ dalam membantu meningkatkan kinerja MPD.

“Hari ini kami datang di UBJ untuk belajar dan memahami tentang peraturan baru, terutama Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2025. Terima kasih kepada bapak Rektor UBJ, karena telah menugaskan akademisi dari UBJ untuk membantu kami di DPD. Hal tersebut sangat membantu dalam meningkatkan kerja MPD,” ucapnya.

Acara dilanjut dengan pemberian plakat dari Rektor UBJ kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi dan Kepala Kanwil Hukum Jawa Barat, serta pemberian plakat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi kepada Rektor UBJ. 

Acara dilanjutkan dengan sesi “Bersama Ubhara Jaya Membangun Bangsa dalam Mencetak Generasi Unggul,” yang disampaikan oleh Wakil Rektor III Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Zahara Tussoleha Rony, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, Dr. Zahara menjelaskan terkait sejumlah keunggulan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) yang meliputi beberapa aspek strategis. Dari sisi akreditasi, UBJ telah memperoleh akreditasi institusi predikat Unggul dengan 6 program studi terakreditasi Unggul, 10 program studi Baik Sekali, dan 2 program studi Baik. UBJ juga dikenal sebagai kampus bebas narkoba melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, UBJ memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sejak 2019 yang telah menghasilkan ribuan alumni bersertifikat BNSP. Kurikulum yang diterapkan UBJ sudah berbasis Outcome-Based Education (OBE), yang berfokus pada pencapaian hasil pembelajaran mahasiswa. UBJ juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi serta memiliki dosen yang kompeten di bidangnya. Pada lingkup internasional, UBJ membuka peluang magang, seminar, konferensi, dan kerja sama global dengan lebih dari 430 mitra. UBJ memiliki 7 fakultas dan 18 program studi yang mencakup berbagai jenjang pendidikan dari Sarjana (Ilmu Hukum, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Perminyakan, Informatika, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Komunikasi, Ilmu Psikologi, Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan Pendidikan Kepelatihan Olahraga), Magister (Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, dan Ilmu Komunikasi), dan Doktoral (Hukum dan Ilmu Manajemen). Melalui kesempatan ini, Dr. Zahara mengajak para notaris untuk bergabung dalam menambah dan memperkaya wawasannya dengan mengenyam pendidikan kuliah di UBJ.

Baca Juga: Sosialisasi Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala – Guru Besar oleh LLDIKTI Wilayah III

Sesi berikutnya adalah Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor. 22 Tahun 2025 dan Penguatan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bekasi, dengan menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Jawa Barat, Hernawati Boru Pandia, A.Md., S.H., M.M, dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jabar, Martinef, S.H., M.Si, yang dimoderatori oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bekasi, Irene Kusumawardhani, S.H.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Jawa Barat, Hernawati Boru Pandia, A.Md., S.H., M.M, menyampaikan materi tentang sosialisasi Peraturan Hukum Nomor. 22 Tahun 2025. Beliau membahas secara menyeluruh mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris. Peraturan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Materi mencakup definisi penting seperti Notaris, Notaris Pengganti, dan Majelis Pengawas, serta ketentuan detail mulai dari syarat administratif dan prosedur permohonan secara elektronik melalui laman Ditjen AHU, hingga mekanisme pengambilan sumpah, pelaporan data kantor, dan aktivasi layanan. Paparan juga menjelaskan prosedur cuti termasuk penunjukan Notaris Pengganti, pemindahan wilayah tugas, dan mekanisme pemberhentian baik secara hormat maupun tidak hormat, dengan penekanan pada kewajiban serah terima Protokol Notaris. Ketentuan tentang perpanjangan masa jabatan hingga usia 70 tahun didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Majelis Pengawas. Di bagian akhir, dijelaskan ketentuan peralihan serta pencabutan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, dan penegasan bahwa pelaksanaan secara elektronik mulai berlaku enam bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jabar, Martinef, S.H., M.Si. Beliau dalam paparannya membahas tentang Surat Edaran Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 terkait pelaporan dan pendaftaran akta Jaminan Fidusia. Latar belakang edaran ini didasari oleh rendahnya kepatuhan notaris dalam melaporkan dan mendaftarkan akta Jaminan Fidusia, dengan hanya 41,42% notaris yang melaporkan dan 21,07% akta yang didaftarkan. Edaran ini bertujuan menjadi pedoman bagi notaris serta memperkuat peran Kantor Wilayah dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan. Notaris diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan akta kepada Majelis Pengawas Daerah, dan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi berkala, pemantauan pelaksanaan jabatan, serta pelaporan atas dugaan pelanggaran kepada Ditjen AHU. Paparan ini menekankan pentingnya sinergi antara notaris, Kantor Wilayah, dan organisasi profesi demi meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan Jaminan Fidusia.

Melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya para notaris dan anggota MPD, memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan terbaru serta mampu memperkuat sinergi antara MPD, Kementerian Hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, MPD Kota Bekasi juga mencermati pentingnya menyelaraskan pemahaman dan praktik di lapangan terhadap perubahan regulasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan optimalisasi fungsi pengawasan terhadap notaris. Dalam upaya tersebut, diperlukan sinergi antara MPD dengan unsur akademisi dari perguruan tinggi seperti UBJ yang memiliki visi berwawasan kebangsaan, berbasis sekuriti, dan berperilaku baik sebagai mitra intelektual yang strategis dalam penguatan kapasitas kelembagaan.

Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas UBJ: +62 878-4162-4810