Darurat Narkoba, Negara Perlu Perkuat Legislasi

17 December 2019

Bekasi – Sekalipun gerakan anti Narkoba, Pengawasan dan Penindakan rutin terus dilakukan, penyebaran Narkoba saat ini semakin meluas  bahkan masuk status dalam kategori darurat, dalam hal ini diperlukan strategi dan gerakan terpadu untuk menangani masalah ini. Strategi yang dimaksud haruslah yang betul-betul intensif, komprehensif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan memperkuat peraturan dan perundang-undangan  yang ada sehingga lebih efektif sebagai Instrumen pencegahan dan Penindakan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu diungkapkan Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Bambang Karsono, SH, MM di sela-sela sambutannya di Seminar Nasional bertajuk “Strategi Nasional Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Politik Hukum Guna Penguatan Legislasi”(10/12/2019) di Auditorium Ubhara Jaya Kampus Bekasi.

“Perangkat Peraturan yang ada perlu ditinjau kembali, seiring dengan beredarnya Jenis Narkoba baru yang belum masuk sebagai Jenis Narkotika dalam Peraturan di Indonesia. Undang-Undang juga belum secara jelas memberikan penegasan antara definisi Penyalahgunaan, korban Penyalahguna, dan Pengedar,”Imbuh Rektor. Imbasnya, Jaksa dan Penyidik Cenderung menyingkapi Penyalahguna Narkotika sebagai kriminal tanpa memandang dari sisi kesehatan.

Rektor melanjutkan, Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba menjadi fokus Ubhara Jaya saat ini. Seminar ini, menurutnya adalah bentuk komitmen serius Kampus dalam upaya mencegah Narkoba. Seminar menghadirkan pakar Nasional seperti; Ketua Badan  Legislasi DPR RI, Dr.Supratman Andi Agtas,SH,MH, Guru Besar Ilmu Hukum UI,  Prof. Hikmahanto Juwana, Ketua Umum DPP GRANAT Dr. H. Henry Yosodiningrat, SH, MH, Koordinator Staf Ahli BNN Komjen Pol. Drs. Ahwil Luthan, SH, MBA, MM. Dosen Tetap,  Indah P. Amaritasari, S.IP, MA sebagai moderator.

Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH memberikan informasi bahwasanya  “Badan legislasi telah melakukan pleno dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024, Alhamdulillah perjuangan revisi mengenai UU No  35 tahun 2009 telah masuk dalam prolegnas”. Beliau juga  mengajak Ubhara Jaya untuk membuat pusat kajian narkotika untuk bekerja sama dengan DPR untuk menyiapkan kajian Bersama dengan DPR dalam mengkaji penelitian mengenai prolegnas ini. Pembicara ke dua Prof. Hikmahanto Juwana berbicara tentang Politik Hukum dalam Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika secara Internasional. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dianggap kejahatan dan dipenjara, tapi di Luar Negeri, Pengguna bukanlah Kejahatan dan justru perlu direhabilitasi.

“Permasalahannya, tidak ada kesepahaman definisi Internasional maka Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika secara Internasional jadi sulit. Fakta kedua, Indonesia sudah jadi pasar Narkoba. Ini sangat memprihatinkan. Prof Hikmanto berpendapat, penguatan legislasi tidak cukup dalam menumpas kejahatan Narkoba. Penegak hukum di Indonesia juga perlu diperkuat dan yang terpenting lagi kesadaran bahaya Narkoba di kalangan masyarakat terutama generasi muda perlu lebih diperkuat.

Melengkapi seminar, Ketua Umum GRANAT Dr. H. Henry Yosodiningrat, SH, MH menegaskan perlunya pencegahan yang luar biasa mengingat kejahatan Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang berbeda dari kejahatan lainnya. Komjen Pol. Drs. Ahwil Luthan, SH, MBA, MM dari BNN membenarkan hal tersebut, Narkoba menyasar siapapun tanpa melihat-lihat, bahkan Peredaran Narkoba di lapas sudah seperti Rahasia Umum. “Pencegahan dan penindakan memang penting. Tapi yang tak boleh dilupakan adalah Rehabilitasi,”tegasnya.

Acara Seminar yang berlangsung dari pagi hingga siang mendulang banyak Respon Positif berupa pertanyaan dan Apresiasi dari Peserta, yang berasal dari latar belakang yang berbeda seperti Mahasiswa, Dosen, Penegak Hukum, Aktivis Penggiat anti Narkoba dll. Acara seminar kemudian dilanjutkan dengan Pelantikan Pengurus DPC Khusus Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) Ubhara Jaya Periode 2019-2024 dimana mahasiswa, dosen dan staf sebagai bagian didalamnya. Acara ditutup dengan hiburan dari artis Nasional Dian Piesesha yang juga merupakan anggota dari Gerakan Nasional Anti Narkoba.

Tim Media Ubhara Jaya