Dekan Fakultas Psikologi Ubhara Jaya Menjadi Pembicara di Acara Televisi Tv One

4 June 2025

Jakarta – Tv One Gandeng Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Dr. Wustari L. Mangundjaya, M.Org., Psy, S.E., Psikolog, sebagai narasumber dalam program televisi Apa Kabar Indonesia Malam. Acara tersebut disiarkan secara langsung di Studio Tv One pada (26/05/2025).

Acara tersebut menyoroti tentang “Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Surat Edaran Penghapusan Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik dalam Bekerja.” Pada acara tersebut, Dr. Wustari diundang sebagai pembicara yang mengamati tentang ketenagakerjaan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer dan wakil pengusaha dari APINDO.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Brigjen Pol Asep Guntur, Alumni Pertama Fakultas Psikologi yang Kini Jabat Direktur Penyidik KPK

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran yang menyerukan penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif, seperti kriteria “good looking” dan batasan usia. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja Equal Employment Opportunity (EEO), memperkuat prinsip non-diskriminasi, serta mendorong sistem rekrutmen yang berbasis pada kompetensi.

Sebagai pengamat ketenagakerjaan pada acara tersebut, Dr. Wustari memberikan pandangannya pada kebijakan yang disiapkan oleh Kemenaker. Menurut beliau, kebijakan tersebut mencerminkan penerapan prinsip Diversity, Equity, and Inclusion (DEI) atau EEO yang telah menjadi standar internasional, namun masih minim penerapannya di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa persyaratan kerja harus bersifat fungsional dan berkaitan langsung dengan persyaratan tugas/jabatan. Misalnya, tinggi badan dapat menjadi syarat sah bagi pramugari atas dasar tugas operasional dan keselamatan, namun kriteria penampilan fisik seperti “good looking” atau usia maksimal saat ini sering kali diterapkan secara generalisasi dan bersifat subyektif dan tidak relevan.

“Saya melihat kebijakan yang ada merupakan perwujudan dari DEI atau EEO yang sudah lama diterapkan secara internasional, namun belum diterapkan di Indonesia. Hal tersebut mungkin dianggap menambah pekerjaan oleh para pihak perusahaan. Menurut saya, persyaratan memang dibutuhkan selama persyaratan tersebut memiliki relevansi terhadap bidang maupun jabatan pekerjaannya,” ujar Dr. Wustari.

Baca Juga: Fakultas Psikologi Ubhara Jaya dan Fakulti Kuliyyah Kaunseling dan Sains Sosial UNISHAMS Kolaborasi Kegiatan Pertukaran Dosen dan Mahasiswa

Mengenai penerapan kebijakan tersebut, Dr. Wustari juga menggarisbawahi potensi penyalahgunaan aturan oleh pihak perusahaan melalui praktik “kucing-kucingan,” yakni secara formal mengikuti ketentuan namun tetap menyaring pelamar berdasarkan kriteria diskriminatif secara terselubung dalam proses administratif.

Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya