FH UBJ Tingkatan Kesadaran Hukum pada Pelaku UMKM Melalui Penyuluhan Perlindungan Merek di Desa Kedung Pengawas

23 July 2025

Bekasi – Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) melaksanakan program pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum. Penyuluhan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada bulan Mei 2025.

Penyuluhan hukum ini membahas tentang “Perlindungan Hukum atas Merek Produk UMKM,” yang difokuskan pada peningkatan literasi hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan terhadap merek produk dinilai krusial dalam menjaga identitas usaha, menghindari praktik peniruan atau pemalsuan, serta meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal dan nasional.

Baca Juga: KKN Fakultas Hukum UBJ Dorong Kesadaran Hukum Siswa lewat Program Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di SMKN 02 Kota Bekasi

Program pengabdian masyarakat ini melibatkan pemateri utama Dr. Esther Masri, S.H., M.Kn, serta tim penyuluh dari kalangan mahasiswa, dan didampingi oleh Dr. Otih Handayani, S.E., S.H., M.H selaku dosen pembimbing. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Masjid Bina Umat, dengan peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK, Karang Taruna, serta perangkat desa setempat.

Metode yang digunakan dalam penyuluhan meliputi ceramah interaktif dan diskusi, yang berhasil menciptakan suasana partisipatif dan antusiasme tinggi dari peserta. Para peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai pengertian merek, urgensi pendaftaran merek, proses dan biaya pendaftaran, serta sanksi pidana maupun perdata terhadap pelanggaran merek.

Materi yang disampaikan bersumber dari regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta data pendukung lainnya yang disusun dalam bentuk presentasi dan buku saku. Peserta juga diberikan simulasi alur pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penyuluhan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Desa Kedung Pengawas. Selain meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya semangat untuk mendaftarkan merek usaha secara resmi, sehingga pelaku usaha memiliki legalitas yang kuat dalam menjalankan bisnisnya. Ke depan, hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset intelektual UMKM, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pasar.

Baca Juga: Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Sosialisasi Hukum Lingkungan dan Kenakalan Remaja oleh Mahasiswa UBJ

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi dunia akademik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam sektor ekonomi kerakyatan berbasis hukum. Dengan sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat, diharapkan UMKM lokal mampu berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. 

Kegiatan ini sudah dipublikasikan ke jurnal dengan judul “Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM di Indonesia: Studi Kasus Desa Kedung Pengawas Babelan,” dan bisa diakses melalui link berikut: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/3985/2432 

Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas UBJ: +62 878-4162-4810