Kemdiktisaintek RI Menerbitkan Keputusan Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

4 March 2026

Bekasi – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia menerbitkan keputusan mengenai Petunjuk Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen melalui surat edaran NOMOR 39/M/KEP/2026, menyatakan bahwa dosen yang menghasilkan capaian akademik luar biasa dalam pelaksanaan penelitian berhak mendapatkan Apresiasi Angka Kredit (AK) Prestasi selain AK Konversi dari (Sasaran Kinerja Pegawai) SKP.

Promosi kenaikan jabatan akademik dosen merupakan pengakuan penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Tridharma perguruan tinggi. Demi terjaganya pembinaan karier, kenaikan jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen, Kemdiktisaintek memandang perlu adanya uji kompetensi Jabatan Akademik Dosen.

Informasi selengkapnya kunjungi tautan berikut: 

https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf

Sosialisasi melalui akun resmi youtube Kemdiktisaintek:

https://www.youtube.com/live/sNsEBw69hRo?si=aGrZByKfq_HnRINN

Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan seluruh dosen Ubhara Jaya dapat termotivasi untuk meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi melalui kinerja akademik yang unggul, inovatif, dan berintegritas. Ubhara Jaya mendukung penuh kebijakan Kemdiktisaintek Republik Indonesia dalam upaya memperkuat sistem pembinaan karier dosen yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

Kontak Resmi:
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas: +62 878-4162-4810