
Kolaborasi Ubhara Jaya dan LLDikti Wilayah III dalam menggelar sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pemateri yang memaparkan berbagai pemahaman terkait aturan yang baru diterbitkan pada bulan Oktober 2024 ini. Adapun pemateri yang hadir antara lain: Irene Ryan Cuang, S.Psi., M.S.Ed, dari Puspeka Kemendikbudristek, pemateri dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Karina Delicia Budiono, S.Psi, M.Psi., dan Christina Dumaria Sirumapea, M.Psi., Psikolog, yang memberikan materi terkait investigasi terhadap pelaku dan korban serta pendampingan yang dapat diberikan Satgas PPKPT kepada korban dari sisi psikologi.
Selain itu sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri Dr. Umaimah Wahid, M.Si dari Universitas Budi Luhur (UBL) yang mendapat anugerah best practice sebagai salah satu perguruan tinggi swasta cerdas dan berkarakter dari Puspeka (Pusat Penguatan Karakter), Kemendikbudristek.
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada sebelumnya pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Bimtek Identifikasi Jurnal yang Digelar LLDikti Wilayah III Jakarta
Adapun poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 adalah sbb:
- Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik menjadi salah satu poin penambahan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024. Kekerasan fisik yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui media elektronik/non elektronik diatur pada bab 2 pasal 7.
Kekerasan fisik yang dimaksud misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi untuk memberikan keuntungan bagi pelaku, pembunuhan serta kekerasan fisik lain yang diatur dalam perundang-undangan.
- Kekerasan Psikis
Tindakan kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis.