Kolaborasi LLDikti Wilayah III Jakarta dan Ubhara Jaya Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

20 November 2024
  1. Perundungan

Dalam pasal 11 bab 2, Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perundungan merupakan pola perilaku kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

  1. Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, tindak kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dijelaskan secara lebih rinci.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan kuasa atau relasi gender.

  1. Diskriminasi dan Intoleransi

Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 menambahkan bab diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasar etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status ekonomi, kebangsaan, afiliasi, status sosial ekonomi atau kemampuan mental sensorik serta fisik.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya