LKBH FH Ubhara Jaya Jalin Kerja Sama dengan Rutan Kelas I Pondok Bambu untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

12 June 2026

Jakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melaksanakan kunjungan sekaligus kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (11/6).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin antara LKBH FH Ubhara Jaya dengan Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam upaya memperkuat akses bantuan hukum dan meningkatkan pemahaman hukum bagi warga lembaga pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, tim LKBH FH Ubhara Jaya memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan terkait hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani proses peradilan, mekanisme bantuan hukum, serta berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.

Direktur LKBH FH Ubhara Jaya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu menjalani proses hukum dengan lebih optimal dan memperoleh akses terhadap keadilan.

Selain memberikan penyuluhan, kunjungan ini juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara FH Ubhara Jaya dan Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam pelaksanaan program-program edukasi hukum yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di lembaga pemasyarakatan.

Ubhara Jaya terus berkomitmen untuk menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk dalam bidang bantuan dan penyuluhan hukum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.