Bekasi – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) angkatan 2022 bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas menggelar diskusi tentang bullying dan cyberbullying, Kamis (24/10/2024). Diskusi ini pun diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum.
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk kepedulian mahasiswa terhadap pencegahan kekerasan seksual dan bullying di dunia pendidikan.
Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2022 sekaligus pembicara dalam diskusi tersebut, Ratu Aulia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang unsur pidana dalam kasus bullying. Dalam kegiatan ini juga para peserta diajak untuk berpikir kritis dalam menyikapi kasus.
“kita juga ada sharing session yang untuk menciptakan mahasiswa FH berintelektual dan mampu berfikir kritis terhadap isu-isu hukum, serta mempererat tali silaturahmi keluarga mahasiswa FH,” ucapnya.
Baca Juga: Fakultas Hukum Ubhara Jaya Gelar Yudisium, Ini Pesan Dekan
Dalam materi diskusi, Ratu membahas tentang bentuk-bentuk perundungan dari secara verbal, non verbal, perundungan secara psikologis dan secara cyber. Sejumlah dampak bullying juga ikut dikupas dalam materi. Contohnya stress, depresi, tidak percaya diri, memicu masalah mental, penurunan prestasi, tidak konsentrasi, bunuh diri dan gangguan tidur.
Namun, Ratu juga mengingatkan sebagai negara hukum, Indonesia juga telah mengatur tindakan tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu tertuang pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara . Pasal ini dapat diterapkan jika pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
“Pasal ini dapat diterapkan jika pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban,” ucapnya.
Baca Juga: 10 Istilah Hukum Wajib Diketahui Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Ubhara Jaya
Bahkan dalam perilaku tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:
- Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta untuk kekerasan ringan.
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
- Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya