Mahasiswa Hukum Ubhara Jaya Edukasi Siswa SMK di Babelan tentang Bahaya Narkoba

10 January 2025

Bekasi – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) mengedukasi sejumlah siswa di SMK Segara Wiyata, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh Kelompok 12. 

Kelompok ini terdiri atas Muhamad  Rafli  Azhari  Suwarga, Listio  Damar  Cokro  Supriyanto, Muhammad  Malik  Al’Amr, Syaripudin,Endang  Sulastri  Ningsih,Tiara Haryani, Elfrido Reliano Siagian danNadia Rasmara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024 ini sudah dibuat laporannya dalam bentuk jurnal pengabdian masyarakat dengan judul “Penyuluhan Bahaya Narkoba Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi”. Jurnal ini terdaftar di Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3, Nomor 1 Juni 2024, PP.66-75DOI :https://doi.org/10.31599/pfbkj792. 

Dalam jurnal ini dijelaskan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, merupakan zat yang berpotensi menurunkan kesadaran dan menyebabkan ketergantungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), penyalahgunaan narkotika dikategorikan berdasarkan golongan, jenis, dan jumlah, dengan sanksi yang bervariasi. Misalnya, penyalahguna Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ubhara Jaya Edukasi Perpajakan pada Gen Z

Selain itu, psikotropika dibagi menjadi empat golongan dengan efek psikoaktif yang berbeda-beda, seperti Ekstasi (Golongan I) yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, hingga Diazepam (Golongan IV) yang digunakan untuk terapi medis.

Untuk memperjelas pembahasan soal narkoba berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika, kelompok KKN ini pun menghadirkan Dr. Drs Ali Johardi Wirogioto, S.H., M.H., sebagai pemateri. Dr Ali dalam hal ini menjelaskan tentang jenis-jenis narkotika, efek buruk penyalahgunaan, dan sanksi hukumnya. 

Baca Juga: KKN Tematik Mahasiswa Ubhara Jaya Dapat Respons Positif Warga Babelan

Proses penyuluhan mencakup presentasi, diskusi, dan sesi tanya jawab yang interaktif. Para pelajar SMK Segara Wiyata tampak antusias dalam mengikuti penyuluhan ini, mengajukan pertanyaan tentang bahaya narkoba serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna.

Melalui analisis situasi, teridentifikasi bahwa kurangnya pengetahuan siswa tentang narkotika dan hukum yang berlaku menjadi isu utama. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan ini yakni penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para siswa tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya.

Disimpulkan jika penyuluhan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan edukasi yang komprehensif, diharapkan para pelajar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan berintegritas.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya