Mengupas Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Lewat Jurnal Dosen Ubhara Jaya

5 December 2024

Bekasi – Dua dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan dan Elfirda Ade Putri mengupas tentang Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya dalam jurnalnya. Jurnal ini terbit di JURNAL HUKUM SASANA, Volume 10, Iss.1 (2024), pp. 70-83ISSN 2461-0453 (print) | ISSN 2722-3779 (online). 

Dua dosen ini mengupas jika era digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi kemudahan ini juga membuka peluang risiko yang signifikan terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi. Jurnal tersebut bisa diakses di  https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134

Mengapa Data Pribadi Harus Dilindungi?

Data pribadi mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat, nomor telepon, data keuangan, dan informasi identitas lainnya. 

Melindungi data pribadi menjadi penting karena;

1. Privasi Terjamin

Pencegahan terhadap penyalahgunaan informasi sensitif individu.

2. Keamanan Finansial

Melindungi data keuangan dari penipuan atau pencurian identitas.

3. Keamanan Identitas

Menghindari penggunaan data untuk tindakan ilegal seperti membuat akun palsu.

4. Kepatuhan Regulasi: Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan internasional seperti GDPR.

5. Kepercayaan Publik

Organisasi yang melindungi data pribadi akan membangun reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Tim Ubhara Jaya Teliti Faktor Fanatisme Budaya Betawi dalam Pembelian Produk Makanan Gabus Pucung di Bekasi

Tantangan Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia

Menurut Pasal 65 UU PDP, pencatutan data pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Namun, lemahnya sosialisasi UU PDP dan sifat delik aduan menyebabkan minimnya pengaduan resmi dari masyarakat. Indonesia telah mengatur perlindungan data dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU Administrasi Kependudukan, dan UU PDP. Kehadiran UU No. 27 Tahun 2022 menjadi landasan hukum untuk mengatur penggunaan data secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Adapun metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Dimana penelitian yang dilakukan dengan cara  menelusuri  bahan  hukum  melalui  studi  kepustakaan. Penelitian  ini  bersifat  deskriptif analitis yaitu untuk menganalisis data secara sistematis, faktual dan akurat mengenai masalah yang diteliti. Dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah sifat penelitian secara deskriptif analisis  yaitu  untuk  memberikan  data  yang  seteliti  mungkin  dilakukan  penelitian  terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada polri. Adapun alat pengumpul data yang digunakan, yakni: Bahan Hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang dibuat.

Adapun kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini menyebutkan jika data pribadi harus dilindungi karena terkait dengan privasi, keamanan finansial, keamanan identitas, dan risiko pencurian data. Perlindungan ini telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 menunjukkan kesadaran pemerintah akan nilai data pribadi di era ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku bisnis digital dan investor.

Baca Juga: Jurnal Dosen Ubhara Jaya Kupas Pemanfaatan Teknologi Untuk Cegah Korupsi Yudisial

Penggunaan data pribadi yang melanggar ketentuan, seperti pencatutan oleh peserta pemilu, bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawas untuk memastikan keamanan data pribadi di Indonesia.

Perlindungan data harus berbasis kesadaran pengguna, pengaturan kontrol, manajemen risiko, transparansi, dan etika. Layanan internet perlu dirancang dengan mengutamakan prioritas pengguna, termasuk menyediakan mekanisme kontrol yang memungkinkan pengguna menentukan pengungkapan dan penggunaan informasi pribadinya.

Jurnal-jurnal Universitas Bhayangkara Jakarta ini bisa anda akses di laman remsi https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya