“Penegakan Hukum Kejahatan Konvensional dan Non Konvensional di Indonesia: Relevansi dan Tantangan Pelibatan Psikologi Forensik”

14 December 2017

Bekasi – Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) menyelenggarakan Temu Ilmiah Nasional ke-VIII, di Auditorium Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sabtu, 9 Desember 2017.

Adapun tema yang diangkat pada tahun ini ialah “Penegakan Hukum Kejahatan Konvensional dan Non Konvensional di Indonesia: Relevansi dan Tantangan Pelibatan Psikologi Forensik”.

Hadir sebagai pembicara utama atau Keynote Speaker adalah Prof. Timothy J. Brennen dari University of Oslo Norway. Dalam acara tersebut ia memaparkan kajian dengan tema “Expecting the Impossible? The Human being in the Forensic Context”.

Selain Prof. Timothy, hadir sebagai pembicara dari Kanit 4 Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Kompol Drs. Fian Yunus, SIK., dengan membawakan topik “Perspektif Manusia dalam Memahami, Mengungkap, dan Mengadili Pelaku Kejahatan Cyber”.

Pemberi materi berikutnya adalah Direktur Penindakan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen. Pol. Drs. Martinus Hukom menyampaikan materi sebagai pembicara dengan pembahasan “Perspektif Manusia dalam Memahami, Mengungkap, dan Mengadili Pelaku Kejahatan Terorisme”.

Sesi terakhir ditutup oleh Ketua Apsifor Drs. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog, dengan topik bahasan “Relevansi dan Pelibatan Psikologi Forensik dalam Memahami, Mengungkap, dan Mengadili Pelaku Kejahatan”

Wakil Rektor III Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Bagus Harry S. SH yang membuka acara mewakili Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengatakan, dirinya mengapresiasi diselenggarakannya acara dengan kehadiran Prof. Timothy J. Brennen dari University of Oslo, Norway. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan positif lainnya, yaitu pada 13 Desember 2017 akan diadakan seminar radikalisme terorisme yang dibawakan oleh Ketua MPR. “Perlu saya sampaikan juga bahwa UBJ didirikan sejak tahun 1995 sudah terakreditasi B secara institusi,” katanya.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Kompol Drs. Fian Yunus, SIK., memaparkan, perkembangan IT yang semakin pesat memberikan dampak signifikan terhadap berubahnya bentuk komunikasi dari face to face menjadi virtual, transfer data semakin cepat kapanpun dimanapun, dunia menjadi tanpa batas. Permasalahan yang timbul di dunia maya adalah seseorang dapat menjadi siapa saja dan identitas tidak diketahui (anonymous). Dengan perkembangan IT, berkembang pula bentuk kejahatan, dari conventional crime menjadi cyber crime.

“Terbukanya dunia menjadi tak terbatas meningkatkan potensi siapa yang berpotensi menjadi korban. Target yang rawan menjadi sasaran terutama orang-orang yang belum matang secara emosi dan mudah membagikan informasi personalnya di media sosial. Hal-hal yang dicari pelaku kejahatan online adalah foto diri dan keluarga, tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, dan informasi personal lainnya,” paparnya.

Ketua Apsifor Drs. Reni Kusumowardhani, M.Psi., dalam pembahasannya mengutarakan, praktek psikologi forensik dalam sistem peradilan kejahatan konvensional maupun non konvensional adalah dengan menjadi ahli yang membantu membuat terang satu perkara dari aspek psikologi. Relevansi pelibatan psikologi forensik yaitu dalam pemeriksaan psikologis, intervensi psikologis, dan ahli psikologi. (Tim Media Ubhara Jaya)