Peran Mahasiswa KKN UBJ dalam Edukasi Hukum Pencegahan Narkoba bagi Komunitas Muda Desa Kedung Jaya, Kabupaten Bekasi

Bekasi – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program kerja ini berfokus pada sosialisasi edukatif hukum tentang pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian mengancam generasi muda.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (14/06/2025) di aula Kantor Desa Kedung Jaya ini mengusung tema “Sosialisasi Edukatif sebagai Strategi Pencegahan Dini terhadap Penggunaan Obat Terlarang di Komunitas Muda Desa Kedung Jaya.” Acara dihadiri oleh warga setempat, unsur pemerintah desa, Kapolsek Kedung Jaya, serta Ketua RT dan RW, dengan dukungan penuh dari perangkat desa.
Baca Juga: Penyuluhan FH UBJ: Edukasi Hukum Penggunaan Kekuatan kepada Anggota Polsek Metro Kemayoran
Penyuluhan ini dihadiri oleh Dr. Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn. dan Sri Wahyuni, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum UBJ, serta melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UBJ peserta KKN. Melalui metode ceramah interaktif, kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi satu arah, tetapi juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab agar masyarakat, khususnya kawula muda, agar dapat memahami secara mendalam berbagai aspek hukum dan sosial terkait narkotika.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis narkotika, istilah dalam dunia peredaran gelap, hingga strategi pencegahan yang dibagi ke dalam tiga tahap:
- Pencegahan Primer: Yakni, melalui edukasi, penguatan moral, dan peningkatan peran keluarga serta lingkungan sosial.
- Pencegahan Sekunder: Bagi individu yang telah terpapar narkoba dengan intervensi medis dan sosial.
- Pencegahan Tersier: Yakni berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial mantan pengguna.
Selain penyampaian teori, kegiatan ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba. Diskusi terbuka antara warga, aparat desa, dan peserta KKN menghasilkan berbagai ide untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkotika. Dari hasil pelaksanaan, kegiatan ini berdampak signifikan bagi masyarakat Desa Kedung Jaya. Warga, terutama kalangan muda, memperoleh pemahaman hukum yang lebih kuat mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesadaran kolektif meningkat, terlihat dari antusiasme peserta yang mulai memahami bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga hukuman berat yang menanti.
Selain itu, kegiatan ini berhasil menumbuhkan karakter generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum tinggi. Mereka menjadi lebih waspada terhadap ajakan penyalahgunaan narkoba dan berkomitmen menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan produktif. Dampak positif ini juga dirasakan oleh aparat desa yang menilai kegiatan sosialisasi hukum semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan.
Program kerja KKN ini membuktikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dapat menjadi sarana efektif dalam mendorong perubahan sosial. Mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang membawa ilmu dan kepedulian hukum ke tengah masyarakat, sementara masyarakat memperoleh manfaat nyata dalam bentuk peningkatan literasi hukum dan kesadaran akan pentingnya pencegahan dini terhadap narkoba.
Kegiatan ini sudah dipublikasikan ke jurnal dengan judul “Sosialisasi Edukatif Hukum Sebagai Strategi Pencegahan Dini Terhadap Penggunaan Obat Terlarang Di Komunitas Muda Desa Kedung Jaya,” dan bisa diakses melalui link berikut: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/4207/2472
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas UBJ: +62 878-4162-4810