Universitas Bhayangkara Jakarta Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi profesional dosen sebagai upaya memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Memandang peran krusial dosen dalam proses pembelajaran, universitas membentuk Pusat Kajian Ilmu Kepolisian (PKIK) sebagai pusat kajian dan penelitian.

Sebagai institusi yang berada di bawah pembinaan Yayasan Brata Bhakti, yang memfasilitasi pencapaian visi-misi Kepolisian Republik Indonesia, PKIK berfungsi sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan ilmiah dan penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

Pusat Kajian Ilmu Kepolisian diarahkan pada kegiatan ilmiah di bidang ilmu kepolisian, baik dalam pranata pendidikan maupun penelitian. Fokus utama kajian mencakup masalah sosial, isu-isu penting, pengelolaan keteraturan sosial, upaya penegakan hukum dan keadilan, teknik penyelidikan, penyidikan, serta pencegahan berbagai tindak kejahatan.

Pusat Kajian Ilmu Kepolisian akan secara periodik menyajikan hasil kajian kepada Subjek Ilmu Kepolisian melalui penulisan Refleksi dan Tema Utama. Dengan langkah ini, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yakin bahwa peningkatan kompetensi dosen akan memberikan dampak positif pada kualitas pembelajaran mahasiswa dan kontribusi universitas terhadap visi-misi Kepolisian Republik Indonesia dalam masyarakat.

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran, tetapi juga menjadi pusat kajian dan penelitian melalui Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi.

1.⁠ ⁠Awal Pembentukan
Pus. KIK didirikan pada tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: SKEP/044/XII/2013/UBJ, Dr. Muhammad Ibrahim, SIK., SH., MH. diangkat sebagai Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian (Pus. KIK) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya oleh Drs. H. Djatmiko, SH., M.Si., yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

2.⁠ ⁠Perubahan Nama dan Kepemimpinan
Pada tanggal 29 Juli 2020, berdasarkan Keputusan Rektor Ubhara Jaya Nomor: KEP/027/VII/2020/UBJ, Pusat Kajian Ilmu Kepolisian berubah menjadi Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi (KIK-AK). Dr. Bibit Samad Rianto, MM. menjadi pemimpin yang baru, menangani kepemimpinan Pusat Kajian ini, di bawah arahan Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, SH., MM. yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

3.⁠ ⁠Tugas Pokok dan Fungsi
Pusat Kajian ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang melibatkan berbagai kegiatan. Rinciannya;

a. Penyusunan Konsep Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, dilaksanakan dalam rapat-rapat koordinasi dengan unit-unit kerja di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

b. Focus Group Discussion (FGD) berupa diskusi kelompok dengan mengundang para ahli, pengamat Kepolisian dan Anti Korupsi. Tema diskusi diambil dari Perkembangan Issue Strategis terkait penerapan ilmu kepolisian/peraturan dan perundang-undangan tentang Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi.

c. Jurnal Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi sebagai bentuk luaran dan capaian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Muatan jurnal ini berupa artikel-artikel tentang Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi.