Rektor Ubhara Jaya Resmi Melantik Ketua Baru Lembaga Sertifikasi Profesi P1

21 November 2024

Bekasi – Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D.D. Crim (HC) melantik ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P1, Dr. Dra. Tyastuti Sri Lestari, M.M, di auditorium Kampus II, Bekasi, Rabu (21/11/2024). Pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan kampus. 

Pengangkatan Dr. Tyastuti ini sesuai dengan Surat Keputusan dengan nomor SKEP/286/XI/2024/UBJ yang ditandatangani rektor pada 8 November 2024. Dr. Tyas menggantikan pejabat sebelumnya yakni Sugiyanto, Ph.D yang memasuki masa pensiun. 

Rektor Ubhara Jaya, Prof Bambang dalam amanatnya mengatakan, pergantian pejabat akan terus terjadi di sebuah lembaga. Namun, kinerja dari lembaga dan pejabat baru ini harus tetap berjalan.

“Bahwa pergantian pejabat selalu akan terjadi siapa pun dia. Tapi untuk LPS P1 kita harapkan life on berjalan terus,” ucapnya.

Baca Juga: Rektor Ubhara Jaya Lantik 4 Pejabat Utama di Lingkungan Kampus, Ini Pesannya 

Prof Bambang juga menjelaskan, keberadaan LPS P1 Ubhara Jaya ini telah mendapatkan apresiasi dari sejumlah perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Kabar baiknya, dengan sertifikasi ini juga, sejumlah lulusan Ubhara Jaya lebih cepat mendapatkan pekerjaan.

“Ada beberapa pengakuan bahwa lulusan Ubhara Jaya dalam waktu yang tidak terlalu lama langsung bisa bekerja di antaranya kualitas pendidikan yang tinggi dan kita dilengkapi dengan kualifikasi, sertifikasi kompetensi dari masing-masing lulusan,” katanya. 

Baca Juga: PKKMB 2024 Ubhara Jaya Dibuka, Mengangkat Tema Membangun Generasi Emas: Berintegritas, Inovatif, dan Berdaya Saing Global

Dalam kegiatan tersebut, Prof Bambang juga mengingatkan kembali tentang apa itu LSP P1. Di mana LSP P1 ini dibentuk oleh perguruan tinggi. Sedangkan LPS P2 itu dibentuk oleh organisasi profesi dan untuk tesnya dilaksanakan diklat dan berbayar. 

“LPS itu ada 3, P1, P2 dan P3. Kita P1 lembaga pendidikan jangan diputarbalikkan karena ketentuannya bahwa yang menjadi asesor itu adalah dosen. Kemudian skema itu sesuai dengan kurikulum mata kuliah, praktikum itu sebagai latihan sehingga pada saat uji kompetensi itu mengalir lain dengan P2. Itu ada diklatnya dulu dan berbayar,” katanya.

Di akhir arahannya, Prof Bambang pun meminta agar Dr Tyastuti melaksanakan tugasnya sesuai aturan. 

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya