UBJ Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Pedoman Integritas Akademik, Kode Etik, dan SOP Tahun 2025

15 August 2025

Bekasi – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pedoman Integritas Akademik, Kode Etik, dan SOP Tahun 2025. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis (14/08/2025) hingga Jumat (15/08/2025) secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka di Grha Dr. H. M Yasin ruang 405 sampai 407, Kampus II UBJ.

Kegiatan ini diadakan atas komitmen UBJ untuk membangun tata kelola akademik yang bersih, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam seluruh pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Komitmen ini ditindaklanjuti melalui penyusunan dan finalisasi dokumen kelembagaan yang menjadi dasar penguatan budaya mutu dan integritas akademik.

Baca Juga: Bersama UBJ Membangun Bangsa dalam Mencetak Generasi Unggul dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor. 22 Tahun 2025 serta Penguatan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bekasi

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa), Guru Besar UBJ, Dosen di lingkungan UBJ, Tenaga pendidik serta staf di lingkungan UBJ . Prof. Bambang dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh civitas akademika terhadap isi dokumen yang telah disusun UBJ.

“UBJ telah menyelesaikan penyusunan empat dokumen pedoman kelembagaan strategis yang hari ini akan disosialisasikan. Dokumen-dokumen ini merupakan panduan moral, etika, dan profesionalisme yang wajib dipahami dan dimengerti untuk dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika UBJ. Penyusunan dokumen tersebut merupakan amanah dari Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 serta arahan dari LLDikti Wilayah III. Hal ini menjadi kesungguhan dari UBJ dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada mutu. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan berkembang dan tumbuhnya pemahaman kepada seluruh civitas akademika terhadap isi dari dokumen yang menyeluruh dan utuh. Kemudian, kesadaran dalam menjaga integritas akademik menjadi budaya kerja dan budaya akademik yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, yaitu Wakil Rektor I UBJ, Prof. Dr. Istianingsih, S.E., M.Ak, Wakil Rektor II UBJ, Dra. Agnes Supraptiningsih, M.M, Wakil Rektor III UBJ, Dr. Zahara Tussoleha Rony, S.Pd., M.M, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UBJ, Prof. John Edward Harly Jacob Foeh, Ph.D., IPU, Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI) UBJ, Dra. Nur Afiah, M.H dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UBJ, Dr. Heni Rohaeni, S.Sos., M.Si, serta dimoderatori oleh Kepala Biro Administrasi Akademik UBJ, M. Fadhli Nursal, S.E., M.M, pada sesi diskusi.

Prof. Dr. Istianingsih, S.E., M.Ak, dalam paparannya membahas secara komprehensif Pedoman Integritas Akademik Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang menjadi acuan etis bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Pedoman ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan keputusan rektor, bertujuan menumbuhkan budaya akademik yang sehat, mencegah pelanggaran seperti plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi, serta menyediakan mekanisme sanksi yang objektif. Nilai-nilai utama yang ditekankan meliputi kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati. Ruang lingkup pedoman mencakup pencegahan, pembinaan, dan penanggulangan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran antara lain fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. Mekanisme pelaporan dan pemeriksaan dirancang transparan, adil, dan melindungi pelapor, sedangkan sanksi diberikan proporsional baik untuk mahasiswa maupun dosen, mulai dari pengurangan nilai hingga pemberhentian. Penutup paparan menegaskan bahwa integritas akademik adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga reputasi institusi dan mencetak lulusan yang berkarakter.

Berikutnya, Prof. John Edward Harly Jacob Foeh, Ph.D., IPU, dalam paparannya membahas mengenai SOP Integritas Akademik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai panduan bagi seluruh civitas akademika dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjunjung nilai etika, kejujuran ilmiah, dan tanggung jawab akademik. Dokumen ini mengatur pencegahan pelanggaran, pembinaan nilai integritas, serta mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi secara objektif dan transparan. Nilai-nilai yang dijunjung meliputi kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati. Pelanggaran yang diatur mencakup fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak, dengan masing-masing disertai contoh dan konsekuensi. Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Pedoman ini menegaskan bahwa integritas akademik adalah komitmen bersama untuk menjaga mutu akademik, reputasi institusi, serta mencetak lulusan berkarakter dan berdaya saing.

Selanjutnya, Dra. Agnes Supraptiningsih, M.M, membahas secara rinci Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai acuan perilaku profesional, etis, dan bermartabat. Kode etik ini mengatur kewajiban, hak, dan tata perilaku dosen maupun tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, interaksi dengan mahasiswa, sesama dosen, institusi, masyarakat, dan negara. Dosen diwajibkan menjaga integritas akademik, menghindari pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak, serta menegakkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan penghormatan terhadap kebebasan akademik. Tenaga kependidikan diharuskan mengutamakan profesionalisme, disiplin, integritas, serta pelayanan prima yang adil dan transparan. Penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme pelaporan, pemeriksaan, pengambilan keputusan, dan pemberian sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, dengan melibatkan Dewan Kehormatan Kode Etik. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan akademik yang harmonis, berkualitas, dan berintegritas tinggi demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap UBJ.

Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI) UBJ, Dra. Nur Afiah, M.H, dalam paparannya membahas tujuan pembentukan Satgas PPKPT, yaitu memberikan informasi kepada sivitas UBJ tentang tugas satgas, menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses bagi korban atau saksi kekerasan, mendorong partisipasi seluruh pihak dalam pencegahan serta penanganan kekerasan, dan menumbuhkan budaya saling peduli, menghargai keberagaman, serta menjaga keselamatan bersama. Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, kekerasan mencakup perbuatan fisik maupun nonfisik yang menimbulkan bahaya, penderitaan fisik/psikis/seksual, atau merampas kebebasan, dengan enam bentuk utama: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Paparan juga merinci contoh-contoh tiap jenis kekerasan dan menekankan bahwa pencegahan serta penanganan dilakukan untuk melindungi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan mitra kampus. Satgas PPKPT UBJ menyediakan hotline melalui email satgas.ppkpt@ubharajaya.ac.id, nomor WhatsApp 0822-4914-4340, dan website terintegrasi LLDikti III.

Sedangkan, Dr. Zahara Tussoleha Rony, S.Pd., M.M, memaparkan secara rinci Kode Etik Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang menjadi pedoman perilaku akademik, sosial, dan moral mahasiswa di berbagai situasi. Kode etik ini mengatur kewajiban, hak, serta tata laku mahasiswa terhadap pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, sesama mahasiswa, masyarakat, dan lingkungan akademik. Mahasiswa dituntut menjunjung tinggi sopan santun, menghormati keberagaman, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga citra institusi. Dalam bidang akademik, mahasiswa wajib menjunjung integritas dengan menghindari plagiat, fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak, serta menghormati hak kekayaan intelektual. Kode etik juga mencakup tata tertib di ruang kuliah atau laboratorium, saat ujian, dan dalam kegiatan olahraga, seni, keagamaan, minat-penalaran, organisasi, hingga penyampaian pendapat di luar pembelajaran. Prinsip utama yang ditekankan adalah kejujuran, profesionalisme, tanggung jawab, dan kontribusi positif terhadap masyarakat, dengan tujuan membentuk mahasiswa berkarakter, beretika, dan menjadi duta yang menjaga nama baik UBJ di setiap aspek kehidupan.

Baca Juga: Sosialisasi Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala – Guru Besar oleh LLDIKTI Wilayah III

Berlanjut ke Dr. Heni Rohaeni, S.Sos., M.Si, yang membahas SOP Pemeriksaan dan Pelaporan Pelanggaran Integritas Akademik Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai panduan prosedural dalam menangani dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan dimulai dari pelaporan oleh siapa pun, yang disampaikan kepada Rektor melalui Unit Pelaksana Integritas Akademik dengan format tertulis berisi identitas pelapor (dirahasiakan), kronologi, bukti pendukung, dan identitas terlapor jika diketahui. Laporan dapat dikirim via e-mail resmi, formulir daring, surat langsung, atau kotak saran. Unit penerima laporan memverifikasi kelengkapan dan kredibilitas dalam waktu maksimal lima hari kerja. Laporan yang tidak memadai dikembalikan, sedangkan yang memenuhi syarat diteruskan ke Senat UBJ untuk pembentukan tim pemeriksa. Tim ini akan memanggil pihak terkait, mengumpulkan bukti, menganalisis, lalu menyusun laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi yang diserahkan kepada Rektor. SOP ini menjamin proses yang terstruktur, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas akademik di UBJ.

Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pedoman Integritas Akademik, Kode Etik, dan SOP Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini bertujuan untuk menyampaikan secara langsung dan jelas isi, makna, serta urgensi dari keempat dokumen kepada dosen dan tenaga kependidikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya pemahaman peserta terhadap mekanisme pelaporan dan pemeriksaan pelanggaran akademik, sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas akademik, etika, dan budaya profesional dalam pelaksanaan Tri Dharma. Selain itu, acara ini juga memberikan ruang tanya-jawab secara partisipatif melalui Google Form dan forum diskusi langsung, sehingga mendorong interaksi aktif dan pemahaman yang lebih mendalam.

Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Call Center Humas UBJ: +62 878-4162-4810