Kolaborasi LLDikti Wilayah III Jakarta dan Ubhara Jaya Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

20 November 2024

Bekasi – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) berkolaborasi menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Rabu (20/11/2024). Agenda ini dihadiri sebanyak 225 Perguruan Tinggi Swasta yang ada di bawah naungan LLDikti III Jakarta.

Rektor Ubhara Jaya, Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim (HC) dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya tindak penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diatur dalam Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021, dimana peraturan tersebut terfokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Permendikbudristek yang baru ini, dibuat dengan pertimbangan bahwa dengan meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk di perguruan tinggi serta untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman serta bebas dari kekerasan,” ucapnya.

Prof Bambang juga menegaskan jika sosialisasi ini sangat penting karena adanya perubahan kebijakan dan penyesuaian. Ia mengatakan, jika Ubhara Jaya sebelumnya telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Anggota dari satgas ini terdiri atas dari mahasiswa, tenaga kependidikan dan dosen.

“Ubhara Jaya merupakan salah satu kampus swasta yang pertama membentuk Satgas PPKS. Sesuai dengan perjalanan regulasi yang ada, maka dengan Permendikbudristek yang baru, akan membuat kami menyesuaikan dengan aturan baru tersebut,” jelas Rektor Ubhara Jaya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah III Jakarta, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si, M.Sc mengatakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini jelas sangat dibutuhkan. Prof Toni mengapresiasi komitmen Ubhara Jaya untuk berkolaborasi dengan pihak LLDikti Wilayah III dalam menggelar sosialiasi yang bertujuan untuk mersama mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Sosialisasi ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan perguruan tinggi yang aman yang inklusif, bebas dari kekerasan,” ujarnya 

Sosialisasi Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 ini dihadiri Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Jendral, Kemendikbudristek Waluyo, S.IP, M.Ak. Dalam kesempatan ini, Waluyo menjelaskan jika Satgas PPKS yang sudah ada di wilayah perguruan tinggi, nantinya nanti akan berubah menjadi PPKPT. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki satgas ini, maka akan diberikan pembekalan.

“Tentunya PPKPT ini nanti akan dilatih dulu, dipahami dulu aturan itu terutama para anggota-anggota itu utamanya dari ketua dan sekretarisnya. Mereka juga bisa mendatangkan ahli untuk melakukan studi banding tentang cara satgas ini bekerja,” jelasnya.

Baca Juga : LLDikti Wilayah III dan Ubhara Jaya Jalin Kerja Sama Internasional dengan PEGA di Amsterdam

Ia menyadari jika tugas satgas ini bukan hal mudah, namun terbentuknya satgas ditujukan agar dapat menciptakan kampus bebas dari kekerasan.

“Kami menyadari bahwa tugas-tugas mereka sangat berat sehingga perlu dedikasi dan pengetahuan yang memadai, karena kasus-kasus yang dihadapi akan menyentuh ranah-ranah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan mereka berisiko tinggi juga,” jelasnya lebih jauh.

Kolaborasi Ubhara Jaya dan LLDikti Wilayah III dalam menggelar sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pemateri yang memaparkan berbagai pemahaman terkait aturan yang baru diterbitkan pada bulan Oktober 2024 ini. Adapun pemateri yang hadir antara lain: Irene Ryan Cuang, S.Psi., M.S.Ed, dari Puspeka Kemendikbudristek, pemateri dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Karina Delicia Budiono, S.Psi, M.Psi., dan Christina Dumaria Sirumapea, M.Psi., Psikolog, yang memberikan materi terkait investigasi terhadap pelaku dan korban serta pendampingan yang dapat diberikan Satgas PPKPT kepada korban dari sisi  psikologi.

Selain itu sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri Dr. Umaimah Wahid, M.Si dari Universitas Budi Luhur (UBL) yang mendapat anugerah best practice sebagai salah satu perguruan tinggi swasta cerdas dan berkarakter dari Puspeka (Pusat Penguatan Karakter), Kemendikbudristek.

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada sebelumnya pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Bimtek Identifikasi Jurnal yang Digelar LLDikti Wilayah III Jakarta

Adapun poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 adalah sbb:

  1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik menjadi salah satu poin penambahan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024. Kekerasan fisik yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui media elektronik/non elektronik diatur pada bab 2 pasal 7.

Kekerasan fisik yang dimaksud misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi untuk memberikan keuntungan bagi pelaku, pembunuhan serta kekerasan fisik lain yang diatur dalam perundang-undangan.

  1. Kekerasan Psikis

Tindakan kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis.

  1. Perundungan

Dalam pasal 11 bab 2, Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perundungan merupakan pola perilaku kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

  1. Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, tindak kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dijelaskan secara lebih rinci.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan kuasa atau relasi gender.

  1. Diskriminasi dan Intoleransi

Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 menambahkan bab diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasar etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status ekonomi, kebangsaan, afiliasi, status sosial ekonomi atau kemampuan mental sensorik serta fisik.

  1. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Kebijakan yang mengandung kekerasan ini bisa berupa kebijakan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Contohnya berupa surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, imbauan, instruksi dan bentuk kebijakan lain.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya