Sambangi Ubhara Jaya, Mahkamah Agung Sosialisasi Kebijakan untuk Edukasi Hukum ke Mahasiswa
Bekasi – Mahkamah Agung menyambangi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) untuk menyosialisasikan kebijakan lembaganya, Senin (3/2/2025). Ada dua yang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) disampaikan kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H mengatakan, sejumlah pejabat dan mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya beberapa waktu lalu mengunjungi MA. Kali ini pejabat MA yang mendatangi Ubhara Jaya untuk memberikan sosialisasi kebijakan lembaganya kepada mahasiswa Ubhara Jaya.
“Hari ini akan diberikan sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung hal ini penting karena menyangkut pembicaraan dengan Ketua MA kemarin soal proses peradilan lewat electronical,” ucapnya.
Prof Laksanto pun berharap nantinya akan ada kolaborasi antara Fakultas Hukum Ubhara Jaya dan MA untuk melakukan penelitian bersama. Apalagi beberapa kebijakan yang akan disosialisasikan ini tergolong baru.
Baca Juga: Fakultas Hukum Ubhara Jaya Kunjungi Mahkamah Agung, Belajar Sistem Peradilan Secara Langsung
“Ini untuk mahasiswa S1 dan S2 dan rekan-rekan dosen ada beberapa hal dengan adanya diberlakukannya elektronik ini bapak/ibu bisa para dosen bisa melakukan penelitian bersama dengan Mahkamah Agung karena ini merupakan peluang juga,” ucapnya.
Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya W., S.H., M.H mengatakan, kunjungan ke Ubhara Jaya memang tidak lepas dari hubungan baik antarpimpinan. Bahkan Ubhara Jaya menjadi kampus pertama yang dikunjungi MA di tahun 2025.
“Universitas Bhayangkara ini merupakan universitas pertama yang dikunjungi Mahkamah Agung. Ini tidak lepas dari hubungan baik antara pimpinan Fakultas Hukum dengan Pimpinan MA, sehingga kami di Biro Hukum dan Humas merespons untuk menggabungkan pemikiran antara MA dan warga kampus,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Hukum Ubhara Jaya Edukasi Siswa SMK di Babelan tentang Bahaya Narkoba
Sesi sosialisasi pun dipimpin Kepala Program Studi (Kaprodi) S1 Ilmu Hukum Ubhara Jaya, Indra Lorenly Nainggolan, S.H., M.H. Adapun sosialisasi kebijakan disampaikan oleh Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han yang membawakan materi tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian sosialisasi kedua tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik disampaikan oleh Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H. Tampak sejumlah mahasiswa dan dosen aktif mengikuti sesi sosialisasi hingga diskusi.
Tim Media dan Publikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya