Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Langkah Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

21 November 2024

Bekasi – Univeritas Bhayangkara Jakarta Raya dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menggelar sosialisasi terkait Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Kampus II, Bekasi, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Waluyo, S.IP., M.Ak.

Dalam kesempatan tersebut, Waluyo mengatakan, dengan adanya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 maka Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 sudah tidak berlaku. Perubahan regulasi itu pun mengubah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi).

“Satgas PPKS yang sudah ada di perguruan tinggi nantinya akan berubah menjadi PPKPT. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki satgas ini, maka akan diberikan pembekalan,” jelas Waluyo.

Baca Juga: Kolaborasi LLDikti Wilayah III Jakarta dan Ubhara Jaya Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Menurutnya, anggota Satgas PPKPT, terutama ketua dan sekretaris, akan mendapatkan pelatihan untuk memahami aturan baru. Studi banding dengan para ahli juga dapat dilakukan guna meningkatkan efektivitas kerja. Waluyo menekankan bahwa tugas Satgas PPKPT sangat menantang. 

“Kami menyadari bahwa tugas-tugas mereka sangat berat sehingga perlu dedikasi dan pengetahuan yang memadai, karena kasus-kasus yang dihadapi akan menyentuh ranah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, dan mereka berisiko tinggi juga,” ujarnya.

Sementara itu, Irene Ryan Cuang, S.Psi., M.S.Ed., dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, menambahkan bahwa cakupan kekerasan dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 telah diperluas.

“Dulu hanya mencakup kekerasan seksual, sekarang meluas ke enam bentuk, termasuk fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” jelas Irene.

Ia juga mengatakan, kebijakan ini tidak hanya mengatur di kampus tetapi juga penanganan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan seperti KKN dan magang, dengan melibatkan perguruan tinggi mitra. Pembentukan satgas PPKPT tersebut pun untuk mempermudah akses korban dalam melaporkan kasus dengan menjaga privasi.

“Penyelesaiannya dilakukan oleh kampus masing-masing agar lebih cepat dan tepat. Privasi korban juga lebih terjaga,” ungkap Irene.

Baca Juga: Bangun Kolaborasi Olahraga, KONI Kota Bekasi dan Seongnam City Sport Council Kunjungi Universitas Bhayangkara

Irene menambahkan bahwa kampus nantinya akan bermitra dengan komunitas atau lembaga penegak hukum setempat untuk memperkuat penanganan kasus. Jika kasus masuk ke ranah pidana, Satgas akan merujuknya kepada aparat penegak hukum.

Kemendikbudristek berharap semua perguruan tinggi dapat mencapai target 100 persen pembentukan Satgas pada tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting menuju kampus yang aman dan bebas kekerasan.

Di Ubhara Jaya, sebelumnya telah terbentuk Satgas PPKS. Pembentuk satgas ini pun tergolong cepat di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDikti Wilayah III Jakarta. Dengan regulasi ini pun, maka Satgas PPKS di Ubhara Jaya akan berubah menjadi Sagas PPKPT.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya